Pelaku Mucikari Prostitusi Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

    Pelaku Mucikari Prostitusi Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

    CIREBON KOTA - Berdasarkan penyelidikan yang akurat, kembali jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JT (50), lantaran menjual anak dibawa umur untuk dijadikan pekerja sex komersial.

    Pelaku JT, Umur 50 Tahun, pekerjaan swasta, dari Kab.Majalengka. ditangkap di Kamar Kost Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Pada hari Sabtu 24 sept 2022 sekitar jam 20.30 Wib. Saat terjadi transaksi di TKP Dengan barang bukti uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, korban TIL binti I, Umur 14 Tahun 11 Bulan, asal talun kabupaten Cirebon dipekerjakan oleh pelaku sejak 2 bulan yang lalu.

    Lanjut Fahri "Modus Operandi pelaku JT menyewa sebuah kamar kost di daerah Pilangsari Kec Kedawung Kab Cirebon, " ucapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

    "Pelaku menawar nawarkan korban dengan cara menawarkan kepada kenalan kenalan korban dengan ngirim foto foto korban bahwa bisa "dipakai", setelah mau kemudian lngsung ke tempat kamar kost. Dengan tarif kisaran bervariasi mulai dari 300 ribu - 500 ribu - 800 ribu. Cara pembayaran langsung Cas bisa melalui pelaku atau ke korban setelah melayani, karena pelaku berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu, " jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. 

    Masih kata Fahri, "Pengakuan tersangka JT uang senilai uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pembagiannya untuk Korban Rp. 300.000 dan untuk pelaku Rp. 200.000".

    Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah sering menawar nawarkan gadis gadis muda untuk dijual melalui prostitusi yang mana pelaku berperan sebagai penyedia tempat, pencari tamu/pelanggan dan juga mencari gadis gadis untuk dijual. 

    Dilokasi kejadian ada 2 anak perempuan yg diamankan saat kejadian yaitu korban TIL dan DN.

    Selama menjalankan bisnis ini kurang lebih 2 bulan keuntunganya 100-200 per transaksi. 

    Barang Bukti yang berhasil disita :• 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000, - • 1 (satu) buah HP merk Vivo V7+• 1 (satu) buah kartu kunci kamar nomor 16• 1 (satu) buah dompet warna hitam• 1 (satu) buah tisu magic power• 1 (satu) buah Hp merk oppo A15.

    "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP, " jelas Fahri Siregar.

    Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun, ungkapnya didamping Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (Bekti)

    polres cirebon kota kota cirebon polda jabar jawa barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Dua Pelaku Judi Kartu Diamankan Polsek Plered...

    Artikel Berikutnya

    Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polresta Cirebon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Lemahabang garap lahan kosong di belakang kantor Polsek Lemahabang.
    Melalui Jum'at Curhat Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. menyampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024 dan tugas Orang Tua sebagai Peranan Penting Dalam Mendidik Anak-anak.
    Tingkatkan ketahanan pangan, Kapolsek Pabedilan Akp Mulyadi, SH gelar Jum'at Curhat bersama Pemdes Pasuruan dan BPP Pabedilan.
    Kepedulian Sosial Polri, Polsek Depok Polresta Cirebon Berikan Santunan Anak Yatim dan Disabilitas
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Lemahabang garap lahan kosong di belakang kantor Polsek Lemahabang.
    Melalui Jum'at Curhat Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. menyampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024 dan tugas Orang Tua sebagai Peranan Penting Dalam Mendidik Anak-anak.
    Tingkatkan ketahanan pangan, Kapolsek Pabedilan Akp Mulyadi, SH gelar Jum'at Curhat bersama Pemdes Pasuruan dan BPP Pabedilan.
    Patroli malam dilakukan oleh Unit Patroli Polsek Sedong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di akhir pekan, Kapolsek Lemahabang perintahkan gelar KRYD.
    Polsek Astanajapura menciptakan situasi aman kondusif jelang Pilkada tahun 2024 dengan rutin lakukan patroli malam.
    Polresta Cirebon Respon Cepat Tindak Lanjuti informasi dari Video Viral Sweeping Rumah Makan Padang
    Menjelang Pilkada serentak tahun 2024, Patroli Polsek Gegesik Sambangi Dialogis.
    Bhabinkamtibmas Polsek Astanajapura Monitoring Kegiatan Posyandu di blok dawuan sela Desa Buntet
    Menciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusip Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Terus Meningkatkan Patroli Di Pagi Hari
    Sinegritas TNI - POLRI Kapolsek Arjawinangun bersama Danramil Arjawinangun monitoring  tempat ibadah Vihara Budhi Asih Arjawinangun.
    Giat PH Pagi Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Laksanakan Gatur Di Depan SMK Manba'ul 'Ulum Sindangmekar
    Sambang Ke Nelayan, Bhabinkamtibmas Desa Ambulu Briptu Hafis Algifari Himbau Warga Tidak Gunakan Bom Ikan

    Ikuti Kami