KAB. CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ratusan butir OKT dari berbagai jenis.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, tersangka berinisial ET (21) warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
"Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (2/8/2022) kira-kira pukul 16.00 WIB, " ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, Kamis (25/8/2022).
Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya handphone, uang tunai senilai Rp 100 ribu diduga hasil penjualan OKT, dan 506 Butir Pil Tramadol, serta 400 Butir Pil Trihex.
"Penangkapan ET ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran OKT. Kami masih mendalami kasusnya untuk mengungkap bandar besar yang memasok OKT kepada tersangka, " kata Kompol Danu Raditya Atmaja.
Saat ini, pihaknya masih melalukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bekti)